Dengan jumlah penduduk kabupaten Pekalongan yang berkisar 500 ribu sampai 1 juta, sesuai aturan, maka kursi DPRD kabupaten Pekalongan adalah 45 kursi. Dari 45 kursi tersebut akan dibagi dalam 5 dapil.
Dapil 1 = 7 kursi,
Dapil 2 = 10 kursi,
Dapil 3 = 10 kursi,
Dapil 4 = 11 kursi, dan
Dapil 5 = 7 kursi.
Karangdadap sendiri berada di dapil 4 bersama Kedungwuni, Buaran dan Wonopringgo. Dari data yang saya peroleh dari situs KPU kabupaten Pekalongan, jumlah caleg di dapil 4 ini sebanyak 110 caleg. Mereka akan memperebutkan 11 kursi pada 14 Februari nanti. Itu artinya, akan ada 99 caleg yang gagal di dapil ini.
Lalu bagaimana perhitungan seorang caleg dapat menduduki kursi DPRD Kabupaten Pekalongan. Apakah 11 caleg dengan perolehan tertinggi yang berhak mendapatkan kursi?
Tidak. Bukan begitu cara hitungnya.
Sejak tahun 2019, pemilihan DPRD dihitung menggunakan cara metode Sainte Lague. Ini adalah metode dengan pembagian ganjil.
Bagaimana mekanismenya?
Jadi, perolehan suara partai dan perolehan suara tiap caleg partai yang sama diakumulasikan menjadi satu. Dari penjumlahan itu akan didapati jumlah perolehan tiap partai. Perolehan itu akan dibagi dengan angka ganjil, 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Akan lebih mudah jika dibuat tabel.
Dari pembagian itu nanti akan didapati 11 angka paling besar. Dari data itu akan diketahui berapa jatah kursi tiap partai. Misal partai A dapat 4 kursi. Berarti, 4 perolehan suara caleg tertinggi dari partai A akan duduk di kursi DPRD.
Bingung, ya? Kapan-kapan saya buat contoh kasusnya.